Senin, 21 Juni 2010

Qurban Yang Disyariatkan II

Waktu Qurban

Waktu menyembelih udlhiyah ditetapkan oleh Rasulullah SAW yaitu sesudah shalat Iedul Adl-ha. Sabda beliau, Dari Anas r.a katanya Nabi saw bersabda, “siapa yang menyembelih sebelum shalat Id, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Siapa yang menyembelih setelah id, suungguh sempurna nusuknya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR.al-Bukhari).

Pada hadits lain Rasullah saw menegaskan bahwa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adl-ha hendaklah ia menyembelih lagi jika ingin ingin disebut udlhiyah atau qurban. Sedangkan batas akhirnya para ulama berbeda pendapat ada yang mengharuskan tanggal 10 Dzulhijjah bertepatan dengan Idul Adl-ha ada pula yang menshahkan pada hari tasyriq (tanggal 11 s.d. 13 Dzulhijjah), malahan ada yang menyatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah. Tetapi menurut hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu hibban, Ibnu Muni', at-Tharbani, dan al-Baihaqi, waktunya dari tanggal 10 s.d. 13 Dzulhijjah.

Dari Jubair bin Muth'im r,a dari Nabi saw, “Setiap Ayyamu at-Tsayriq adalah wktunya untuk menyembelih” (HR.Ahmad dan Ibnu Hibban). Dalam riwayat ahmad riwayatnya munqathi' (ada rawi yang terlewat yaitu Abdurrahman bin Abi Husain)jadi dinyatakan dlaif, tetapi dalam riwayat Ibnu Hibban sanadnya muttasbil (bersambung tidak ada rawi yang terlewat) ia sendiri mengkategorikan kepada hasits shahih, sedangkan lafadznya sama.


Tempat Qurban
Adapun tempatnya, Rasulullah Saw melakukan penyembelihan di musholla tempat shalat id, dari nafi' bahwa abdullaj bin Umar r,a memberitahukan, sesungguhnya Rasulullah Saw menyembelih qurbannya di mushola (tempat shalat Idul Adl-ha).Ibnu Umar pun melakukan hal yang sama. (HR Ahmad, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaai).

Penyembelihan selain di lapang atau musholla selain sunnah Rasulullah Saw, akan menampakan syiar islam, karena dilakukan secara berjama'ah, menghilangkan sifat riya dan memelihara sifat taqwa bagi mudlallahi. Bila musholla yang dijadikan shalat Idul Adl-ha tidak mencukupi atau dianggap tidak layak, diizinkan untuk melakukan penyembelihan dimana saja asal menonjolkan unsur syi'ar Islam bukan riya (agar orang lain tahu bahwa dia dan keluarganya berqurban).


Berserikat dalam qurban
Disyariatkan bahwa seorang muslim berqurban dengan satu ekor kambing, sebagai perwakilan dari keluarganya. Boleh berserikat 7 orang dalam 1 sapi sepuluh orang dalam 1 ekor unta. Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a katanya, “kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasululah Saw, kemudian datang hari raya idul adl-ha, lalu kami berserikat pada unta 10 orang dan pada sapi 7 orang. (HR.An-Nasaai).

Bahwa Rasullulah Saw keluar hendak ziarah ke Baitullah dan membawa hadyu 70 ekor badanah untuk 700 orang, setiap ekor badanah 10 orang. (HR.al-Baihaqi).

Menurut Imam al-Baihaqi dan yang lainnya, “yang disebut al-budnu atau badanah bukan hanya unta, tetapi meliputi sapi. Unta lebih mendekati al-budnu karena badannya besar lagi gemuk. “jadi bila ada sapi yang gemuk sebesar unta boleh diqurbankan untuk 10 orang, tetapi bila untanya sebesar sapi, maka unta itu untuk 7 orang. Seperti halnya dalam hadits berikut. Dari Jabir bin Abdillah r.a katanya, “kami berqurban pada tahun Hudaybiyah bersama Rasulullah Saw unta untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang.”(HR Muslim).

Qurban termasuk ibadah maliyah, Rasullulah Saw tidak menentukan jumlah minimal dan maksimal dalam berserikat. Jadi boleh seorang yang berkemampuan berqurban dengan seekor sapi bahkan dengan seekor kambing atas nama keluarga. Rasulullah Saw pun berqurban dengan 2 ekor kambing yang gemuk. Dari Jabir bin Adullah r,a katanya, Saya pernah Idul Adl-ha bersama Rasulullah Saw di musholla, setelah beliau selesai khutbah, turun dari mimbar, kemudian dibawakan kambing kepadanya, lalu beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, beliau berucap, “Bismillah Wallahu Akbar inilah dariku dan dari umatku yang tidak berqurban, “(HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

'Atho bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari, “Bagaimana anda berqurban pada zaman Rasulullah Saw?”. jawabnya, “Adalah seorang pada zaman Nabi Saw berqurban seekor kambing atas namanya sang ahli rumahnya, lalu mereka makan dan membagikannya. Kemudian orang berbangga-bangga, maka jadilah seperti yang kamu lihat sekarang. (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik)

Mungkin pada saat itu Rasulullah Saw pada saat itu tidak melihat para sahabat yang bangga dengan qurbannya. Setelah beliau tidak ada hal itu nampak sebagaimana pernyataan sahabat Abu Ayyub r.a. Yang dibolehkan itu atas namanya dan keluarga, sedangkan yang terlarang adalah riya dan membanggakan diri dengan amalnya.


Cara menyembelih
Rasullulah Saw menyembelih udlhiyah dengan tangannya sendiri tanpa bantuan orang lain, mengingat beliau masa remajanya pernah menjadi pengembala kambing milik orang makkah. Dari Aisyah r.a bahwa Rasullulah Saw menyuruh membawakan domba yang bertanduk, yang sekitar kukunya hitam, lututnya hitam, dan sekitar matanya hitam. Lalu dibawakan kepadanya untuk disembelih. Kemudian sabdanya kepada Aisyah, “Ya Aisyah kemarikan pisaunya”, sabdanya pula, “asah dulu dengan batu”. Isterinya melakukan apa yang diperintahkan lalu beliau mengambil-nya dan membawa dombanya. Domba itu dibaringkan, lalu disembelih sambil berdo'a; “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Lalu beliau menyembelihnya. (HR Muslim dan Abu Dawud). Hadits ini menunjukan bahwa orang yang bisa menyembelih qurban lebih baik dilakukan sendiri. Atau imam harus mampu menyembelih qurban. Selain pisaunya harus tajam, kambingnya harus di baringkan ke sebelah kiri, pisau di pegang dengan tangan kanan dan tangan kirinya memegang kepala atau leher udlhiyah. Agar tidak banyak bergerak, bila menyembelih sendirian hendaklah kaki kanan menekan badan kambing. Tidak boleh menyiksa hewan walaupun hendak disembelih. Sebelum disembelih hendaknya berdo'a. do'anya sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw di atas.

Pada hadits yang diriwatkan Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud, Nabi Saw mengucapkan “wajjahtu . . .”. Dari Jabir r.a katanya, Nabi Saw menyembelih pada hari Idul Adl-ha dua kambing yang bertanduk, yang putih, yang tersedia. Dan saat menghadapkannya (ke qiblat) beliau berdo'a, “Sungguh aku menghadapkan diriku kepada yang menciptakan langit dan bumi, berdasar agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah aku termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Pengurus alam semesta. Tidak ada serikat bagi-Nya, karena itu aku disuruh dan aku termasuk dari kalangan orang-orang islam. Ya Allah, ini dari-Mu, kupersembahkan untuk-Mu, Ya Allah dari Muhammad dan umatnya. Dengan nama Allah, dan Allah Maha besar.” Kemudian beliau menyembelih. (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Bahwa Ali r.a memberitahukan, sesungguhnya Nabi Allah Saw menyuruhnya untuk mengurus qurbannya (hadyunya), dan menyuruh untuk membagikan semuanya; dagingnya, kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan jangan memberi sesuatu pun kepada pengurus dari qurban itu.” (Muttafaq 'alayh). Hadits ini menerangkan bahwa orang yang mengurus daging qurban dilarang mengambil dari qurbannya sebagai upah. Ia boleh menerima bukan karena kerjanya. Kalau mau memberi upah hendaklah dari mudlahhi. Mudlahhi jika tidak sanggup mengurus daging qurban sendiri, hendaklah menyediakan biaya yang diperlukan misalnya tali, bungkus, dn alat-alat lainnya. Tetapi alangkah lebih baik orang yang tidak mampu untuk berqurban ikut membantu seukuran kemampuannya.
Adab Mudlahhi

Untuk melengkapi ibadah Qurban, Rasulullah Saw menganjurkan untuk menahan diri dari bercukur dan menggunting kuku sampai Qurbannya di sembelih. Dari Ummu Salamah r.a dari Nabi SAW, sabdanya, “siapa yang melihat hilal dibulan Dzulhijjah, lalu ia bermaksud akan berqurban, janganlah ia mengambil dari rambut dan kukunya sedikit pun. (HR an-Nasaaiy, Ibnu Majah dan al-Hakim).

Malahan orang yang hendak berqurban tetapi tidak memenuhi syarat dan membatalkan niatnya, hendaklah melakukan yang sama. Pada tanggal 10 Dzulhijjah hendaklah ia memotong (bukan mencukur) sebagian rambut atau kukunya.

Dari Abdullah bin Amre bin Ash r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seseorang “Aku diperintah pada hari Adl-ha untuk berhari raya, yang Allah azza wa jalla menjadikannya untuk umat ini.” Orang itu berkata, “ Bagaimana, jika aku tidak mempunyai hewan untuk diqurbankan selain manihab (kambing betina), bolehkan berudliyah dengannya? Sabda beliau, “tidak boleh. Tetapi ambillah dari rambutmu dan guntinglah kukumu, potonglah kumismu, cukurlah bulu ketiakmu. Itulah kesempurnaan udlhiyahmu di sisi Allah azza wa jalla.”(HR an-Nasaiy dan Abu Dawud).


Nasehat Dan Fatwa Menuju Hidup Bahagia Ibnu Hajar Al- ‘Asqalani
Penerang Kegelapan
Diungkapkan Sayidina Abu Bakar Shiddik r.a :
"Lima hal yang dapat menimbulkan kegelapan dan lima hal sebagai penerangnya, yaitu : Mencintai dunia menimbulkan kegelapan jiwa, sedangkan penerangnya adalah taqwa. Perbuatan dosa menimbulkan kegelapan jiwa sedangkan penerangnya adalah taubat. Alam kubur menimbulkan kegelapan jiwa, sedangkan penerangnya adalah Tauhid (dengan ikrar bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya). Alam akhirat adalah gelap, sedangkan penerangnya adalah amal shaleh. Shirat adalah gelap, sedangkan penerangnya adalah keyakinan yang teguh tentang hal-hal yang ghaib".

2 komentar:

Zaki Santoso mengatakan...

apabila sapi gemuk bisa diqiyaskan dengan seekor unta, sehingga 1 ekor sapi gemuk juga bisa untuk 10 unta, maka seharusnya ada dalil lain yang mendasari tidak hanya dalil yang diriwayatkan Muslim. Riwayat muslim lebih kepada kemampuan dari mudohi bahwa mereka mampu untuk kurban seekor unta dengan patungan 7 orang (kurang dari 10 orang).
Dalam hadist tersebut tidak menunjukkan kurus atau gemuknya hewan yang dikurbankan tetapi lebih menunjukkan jenis hewannya (unta atau sapi).

Zaki Santoso mengatakan...

10 orang...

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger