Senin, 21 Juni 2010

Qurban Yang Disyariatkan III

Mengelola Hewan Qurban

Mengelola atau “Ngagolangkeun” hewan qurban untuk mendapatkan yang lebih baik atau mencari keuntungan, terlarang. Ibnu Umar pernah bercerita bahwa ayahnya Umar Bin Khattab berqurban dengan unta Najiban (yang kuat, gesit, dan cepat larinya, tetapi kurus). Unta itu kemudian dijual seharga 300 dinar dan hasilnya dibelikan Budnan (unta yang gemuk banyak dagingnya). Hal itu dilaporkan kepada Rasulullah Saw oleh Ibnu Umar r.a Jawab beliau, ”Tidak boleh,sembelihlah apa adanya” (HR Abu Dawud)

Membagikan, Memakan, dan Mengawetkan Daging
Daging qurban dan hadyu itu boleh dimakan oleh mudlahhi dan harus dibagikan kepada orang-orang yang layak menerima,baik mereka itu meminta atau tidak meminta karena malu, Allah Swt berfirman yang artinya “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj [22]:36).

Mudlahhi boleh memakan daging qurbannya seukuran kewajaran dengan memproritaskan orang-orang faqir dan miskin sekitarnya.

Dari Salamah bin Al Akwa r.a katanya : Telah bersabda Nabi Saw, ”Siapa yang menyembelih diantaramu janganlah menyisakan sedikitpun dirumahnya setelah hari ketiga (harus habis dibagikan). ” Tetapi pada tahun berikutnya para sahabat bertanya, ”Ya Rasulallah, Apakah kita harus melakukan seperti tahun lalu ?” Sabda beliau, ”Makanlah, bagikanlah, dan simpanlah, karena pada tahun lalu orang-orang dalam kesulitan, maka aku ingin kalian menolong pada saat itu.” (HR. Al-Bukhari)

Hadits ini menjelaskan bahwa boleh mengawetkan daging qurban lebih dari tiga hari tergantung situasi dan kondisi. Jika pada saat sulit seperti sekarang, boleh diawetkan dan dikirimkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan secepatnya. Cara mengawetkan daging termasuk urusan dunia, jika dulu disimpan diatas api atau dijadikan dendeng, mungkin sekarang bisa diawetkan dengan cara dikalengkan. Namun selama masih ada orang yang layak menerimanya sebaiknya jangan ditangguhkan berlama-lama.

Daging qurban dibagikan mentah kepada faqir miskin. Pemilik qurbannya atau mudlahhi boleh memakan daging qurbannya. Apabila dishadaqahkan semuanya maka akan lebih baik. Tidak ada ketentuan bagian mudlahhi jangan lebih dari sepertiga. Hal itu tergantung kondisi faqir miskin. Bila semuanya sudah terpenuhi, maka mudlahhi boleh mengambil lebih. Tetapi bila masih banyak yang memerlukan sebaiknya dibagikan kepada mereka yang sangat membutuhkan.

Rasulullah Saw pernah melarang mudlahhi menyimpan daging qurban beberapa hari sementara faqir miskin dilingkungannya sangat membutuhkan. Saat itu mudlahhi diizinkan untuk mengambil alakadarnya.

Membagikan Kulit Qurban
Dalam situasi masa sulit daging qurban harus dibagikan semuanya termasuk kulitnya. Biasanya kulit kambing tidak dimakan, tetapi dijadikan pakaian atau perabot. Demikian juga pakaian qurban seperti tali dan perhiasannya harus dibagikan kepada faqir miskin.

Adapun caranya bisa saja seseorang kebagian kulitnya saja atau satu kulit sapi untuk beberapa orang. Selanjutnya terserah mereka apakah mau dimakan atau dijual. Dalam keadaan normal, mudlahhi boleh mengambil kulitnya, karena ia berhak. Selanjutnya apakah mau dipakai sendiri, atau dishadaqahkan.

Qurban Yang Diterima
Firman Allah,yang artinya “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat sampai kepada Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayahNya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”(QS Al-Hajj [22]:37)

“Bacakan olehmu, kepada mereka cerita tentang dua putra Adam (Habil dan Qabil) dengan benar; tatkala mereka mempersembahkan qurban. Lalu diterima qurban seorang diantara mereka (Habil). Sedangkan seorang lagi tidak diterima (Qabil). Katanya (Qabil), aku pasti membunuhmu, berkata Habil : Sesungguhnya Allah hanya menerima (Qurban) dari orang orang yang bertaqwa. ”(Al-Maidah [5]:27).

Kedua ayat diatas memberi pengajaran bahwa yang dinilai Allah dalam setiap amal adalah ikhlasnya disamping pemenuhan syarat yang lain. Biasanya ada sebagian umat Islam yang merasa bangga karena kambingnya mulus atau sapinya gemuk. Ia berqurban ingin dipuji orang atau disebut kaya dan dermawan. Orang semacam itu shadaqahnya batal, pahalanya hanya sekedar pujian dan sanjungan, itupun bila ada orang yang menanggapinya. Selebihnya disisi Allah ia tidak mendapat apa-apa. Itulah sebabnya pada QS Al-Kautsar kalimat LIRABBIKA (karena Tuhanmu) didahulukan sebelum kata WANHAR (dan berqurbanlah).

Kesempatan Bagi Yang Tidak Berqurban
Islam adalah agama yang mudah bagi siapa saja. Orang kaya bisa mendapat pahala karena shadaqahnya, orang miskin masuk surga karena sabarnya, orang pinter karena mengajarkan ilmunya, dan orang bodoh karena belajarnya. Rasulullah Saw suatu saat pernah ditanya tentang kesempatan beramal bagi orang miskin, karena mereka tidak bisa shadaqah. Sabda Rasulullah Saw, ”Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, amar ma'ruf adalah shadaqah, nahyi munkar juga shadaqah, dan itu semua cukup dengan shalat dua rakaat dluha.” (HR Muslim).

Bagi orang yang menginginkan pahala berqurban tetapi tidak mampu, ia bisa mendapatkannya setiap jum'at dengan datang ke masjid lebih awal.

Dari Abu Hurayrah r.a, bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Siapa yang mandi hari jum'at seperti mandi janabat, kemudian pergi untuk shalat jum'at, maka seolah-olah ia mengurbankan seekor badanah (unta yang gemuk). Siapa yang datang pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia mengurbankan seekor sapi. Siapa yang datang pada saat yang ketiga, maka seolah-olah ia mengurbankan seekor kambing bertanduk. Siapa yang datang pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia mengurbankan seekor ayam. Siapa yang datang pada saat yang kelima, maka seolah-olah ia mengurbankan sebutir telur. Apabila imam keluar, malaikat hadir mendengarkan khutbah. (HR Al-Bukhari).

Biasanya orang kaya lebih sibuk dengan urusannya. Mereka sering terlambat datang untuk Jum'at. Alangkah bahagianya jika mereka qurban dan mendapatkan waktu pertama setiap Jum'ah. Alangkah ruginya orang miskin yang tidak berqurban masih terlambat datang ke masjid.

Banyak kesempatan lain bagi orang faqir dan miskin saat Idul Adl-ha dengan mengurbankan tenaga dan biaya sekedarnya, misalnya dengan menyediakan konsumsi, membeli bungkus, dlsb. Jika meminta upah dari kerjanya, maka ia tidak mendapat pahala dari amalnya.(Wallahu a'lam bishawaab).


Nasehat Dan Fatwa Menuju Hidup Bahagia Ibnu Hajar Al- ‘Asqalani
Kemuliaan Orang yang Menjaga Shalat Fardlu
Khalifah Utsman bin Affan r.a :
"Barang siapa yang menjaga shalat lima waktu pada awal waktunya dan mengerjakannya secara teratur, Allah SWT akan memberinya sembilan macam kemuliaan, yaitu : ia dicintai Allah SWT, tubihnya selalu sehat, selalu dijaga Malaikat (dari malapetaka), rumahnya dilimpahi barakah, di wajahnya terlihat tanda orang yang shaleh, hatinya dilunakkan Allah, ia dapat melintasi jembatan (shirat) dengan kecepatan seperti kilat, diselamatkan Allah SWT dari api neraka, dan ditempatkan Allah SWT bersama orang-orang yang tidak mempunyai rasa cemas dan susah dalam hidupnya”.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger