Senin, 21 Juni 2010

Qurban Yang Disyariatkan

Hukum Qurban

Dalam rukun haji ada hadyu,yaitu setiap orang menyembelih seekor kambing atau berserikat pada sapi dan unta pada tanggal 10 s/d 13 Dzulhijjaah. Bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji Qiran dan Tamattu’ menyembelih hadyu hukumnya wajib. Bagi orang yang sedang tidak melakukan haji istilahnya qurban atau udlhiyah.

Qurban hukumnya sunnah muakadah,artinya sunah yang mendekati wajib,tetapi tidak bisa dikatakan wajib,karena tidak ada dalil yang menunjukkan perintah atau yang bernada perintah dari Allah dan Rosulnya.

Dari Jaballah Bin Suhayimin,bahwa seseorang bertanya pada ibnu umar ra tentang hukum udlhiyah,apakah wajib ? Kata Ibnu umar ra,” Rasulullah saw dan kaum muslimin menyembelih udlhiyah. ” Orang itu mengulangi pertanyaannya.Jawab Ibnu umar ra,” Apakah kamu mengerti ? Rasulullah saw dan kaum muslimin menyembelih udlhiyah. ” Kata Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits shahih ini,” Karena mengamalkan hadits ini ahli ilmu berpendapat bahwa udlhiyah itu tidak wajib,melainkan sunnah Rasulullah saw. ”

Kata Ibnu Hajar Al-Asqalani,” Tidak ada keterangan yang shahih dan sharih (jelas) dari para sahabat yang menyatakan bahwa qurban itu wajib”.Namun sebagai orang yang mampu dan mempunyai keluasan harta maka selayaknya berqurban,apalagi masyarakat sekitarnya sangat mengharapkan makan enak.Sekalipun tidak wajib,qurban mempunyai nilai shadaqah yang besar,karena dapat menghibur dan menggembirakan kaum Muslimin khususnya faqir miskin.

Disamping bermanfaat untuk meningkatkan gizi masyarakat,qurban juga mempunyai syiar islam.Apalah artinya dinamai ‘Iedul Adha’’ atau hari raya qurban jika tidak ada seekor domba pun yang disembelih.

Firman Allah, ”Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah,kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kamu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila sudah roboh (Mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (Yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepadamu,mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS.Al-Hajj 22-36) ”

Pahala Berqurban
Allah menyediakan pahala yang besar bagi pelaku setiap ibadah yang disyariatkan. Sekalipun orang-orang yang juhud tidak begitu perhatian kepada besarnya suatu ibadah, yang penting bagi mereka melaksanakan tugas dengan baik dan diterima sebagai amal shaleh. Namun untuk memotivasi ada kalanya Allah dan Rasulnya mengemukakan pahalanya. Sebagaimana sabda beliau tentang pahalanya.

Dari Aisyah ra bahwa nabi saw bersabda,” Tidak ada amal Ibnu adam pada hari nahar (Menyembelih) yang lebih dicintai Allah Azza Wa Jalla dari pada mengalirkan darah (Qurban). Sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduknya, kuku dan bulu-bulunya. Sungguh darah itu akan sampai dari Allah Azza Wa Jalla disuatu tempat sebelum sampai ke tanah, berbahagialah dengan bawaannya itu jiwanya. (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majjah) ”

Dari Jaid Bin Arqam katanya, para sahabat bertanya “Ya Rasulullah, mengapa hewan-hewan qurban ini ? ” Jawab beliau, “ Ini sunnah bapakmu, Ibrahim. “ Kata mereka, “ Kami mendapat apa, bila berqurban ? ” Jawab beliau, “ Pada setiap bulunya ada kebaikan.” Mereka bertanya lagi,” Apakah bulu dari Shuf (Kulitnya) ?” Jawab beliau,” Ya pada setiap bulu dari shupnya ada kebaikan.” (HR.Ahmad Ibnu Majjah dan Al-Baihaqi). Kedua hadits diatas menjelaskan banyaknya pahala bagi Mudalahi (Orang yang berqurban) sebanyak bulu-bulu qurbannya yang tak mungkin terhitung. Kitapun percaya kepada Rasulullah saw dan tidak ada kebaikan yang benar-benar baik selain yang datang dari Allah dan terasa pada hari kiamat.

Bahkan ada keterangan yang menjelaskan bahwa yang tidak berqurban tidak mempunyai kesempatan untuk shalat berjamaah dimasjid, “ Siapa yang mempunyai kelapangan harta,tetapi ia tidak berqurban,maka janganlah ia dekat-dekat ke tempat shalat kami.” Hadits ini dinyatakan dhaif, karena pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdullah bin ‘Ayyas yang dinilai tidak kuat menurut para ahli hadits.

Kriteria Hewan Qurban
Jenis hewan yang diqurbankan adalah kambing,unta,dan sapi atau yang diqiyaskan kepada ternak tersebut. Hewan-hewan qurban itu harus mulus,sehat,banyak dagingnya bukan sekedar mengalirkan darah.

Dari A nas ra, Nabi saw menyembelih hadyu (Nahar) dengan tangannya tujuh ekor unta sambil berdiri. Di madinah beliau menyembelih qurban dua ekor kambing yang putih bersih dan bertanduk. (HR Al-Bukhari) Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw,menyuruh dibawakan kambing yang putih,diatas kukunya hitam,lututnya hitam,sekitar matanya hitam. Kemudian dibawakannya untuk diqurbankan. Lalu kata beliau, “Ya Aisyah,kemarikan pisau.” (HR Muslim). Dari Abi syaid ra katanya,adalah Rasulullah saw berqurban dengan kambing bertanduk (jantan) yang indah dipandang,sekitar matanya hitam,sekitar mulutnya hitam,dan sekitar kukunya hitam.”(HR Abu daud).

Menurut pandangan orang arab bahwa kambing putih itu lebih disukai dari warna lain dan dikatakan elok bila sekitar mata,mulut,lutut,dan kukunya berwarna hitam. Tetapi hal ini tidak menjadi syarat, hadits diatas menunjukkan bahwa berqurban itu harus dengan harta yang disukai.
Sabda Rasulullah saw mengenai syarat ternak yang akan diqurbankan : Dari Ali ra katanya,”Rasulullah saw menyuruh kami agar memperhatikan mata dan telinga udlhiyah,agar kita tidak menyembelih yang buta,yang digunting telinga bagian ujungnya dan dibiarkan terkulai,juga yang digunting bagian belakang telinganya,yang terbelah telinganya atau berlubang daun telinganya,dan yang ompong gigi depannya (HR Ahmad Imam yang empat.Kata At-Tirmidzi,Ibnu Hiban,dan Al-hakim hadits ini shahih)

Biasanya orang arab memberi tanda ternak miliknya dengan menggunting atau melubangi telinganya supaya tidak tertukar dengan yang lain waktu mengembalanya dipadang rumput milik umum. Sedangkan yang tidak diberi tanda adalah yang ditempatkan dikandan atau yang diurus secara khusus. Dari Al-Barra Bin ‘Azib ra katanya, “Rasulullah saw berdiri ditengah-tengah kami seraya bersabda, “Empat ciri yang tidak boleh ada pada udlhiyah (hewan qurban);Buta yang jelas butanya,sakit yang terlihat sakitnya,pincang yang tampak saat berjalannya,dan binatang tua yang tidak bersum-sum.”(HR Al-Khamsah,Imam At-Tirmidzi,dan Ibnu Hiban menyatakan shaheh) Dari Jabar ra katanya,Rasulullah saw bersabda,”Kamu jangan menyembelih kecuali yang Musinnah,kecuali jika sudan mendapatkannya, sembelihlah yang Jadza’ab dari kambing.”(HR Muslim dan Abu dawud)

As-Shan’aniy dalam kitab subul as salam dan An Nawawi dalam sejarah muslim menjelaskan Para ulama berpendapat Al-musinnah adalah hewan yang berusia 2 tahun lebih unta,sapi atau kambing. Kata Ibnu Al Mali Al Musinnah ialah yang sudah cukup umur.


Nasehat Dan Fatwa Menuju Hidup Bahagia Ibnu Hajar Al- ‘Asqalani
Orang Yang Menyusahkan Keduniaan
Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang di pagi harinya telah mengadukan kesulitan hidupnya kepada sesamanya, berarti ia menyesali Rabb-nya (berarti ia tidak mensyukuri rizki yang telah Allah berikan kepadanya). Barang siapa yang di pagi harinya telah merasa sedih dengan urusan dunia yang menimpa dirinya, berarti ia sejak pagi-pagi telah membenci Allah (ia tidak sabar dan tidak rela atas takdir yang telah diberikan Allah kepadanya). Barang siapa yang merendahkan dirinya kepada orang kaya disebabkan kekayaannya, maka hilanglah dua per tiga imannya”. (al-Hadits)


Tiga Pesan Rasulullah SAW. Dalam Empat Perkara Sabda Rasulullah SAW :
“ Tiga hal yang termasuk penyelamat, yaitu : takut kepada Allah SWT. Dikala sepi maupun dikala ramai; sederhana dikala melarat maupun dikala kaya raya; berlaku adil dikala situasi tenang maupun dikala sedang emosi.

Tiga hal termasuk perusak, yaitu : bakhil yang keterlaluan, memuja hawa nafsu, membanggakan diri(punya rasa hasil kerja sendiri).

Tiga hal yang akan meningkatkan derajat, yaitu : menyebarluaskan salam, memberi makan kepada orang-orang yang memerlukan, dan mengerjakan shalat malam di kala orang-orang sedang lelap tidur.

Tiga hal termasuk pelebur dosa, yaitu : menyempurnakan wudlu walaupun keadaan dingin, berjalan untuk shalat berjamaah dan menunggu shalat setelah shalat (duduk di masjid ba’da shalat, menantikan shalat berikutnya.)”. (al-Hadits)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger